TUGAS MATA KULIAH
HUKUM BISNIS
MAKALAH TENTANG PEMBAJAKAN LAGU
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI
adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak
Cipta.
Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Mungkin banyak diantara kita
yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam kegiatan sehari – hari
telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dari pelanggaran tersebut
adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak telah diterima dan menjadi
suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat kita. Praktek pembajakan hak
cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis dan sudah
sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya terjadi
pada industri musik.
Menurut catatan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI),
pembajakan industri musik di Indonesia menunjukkan angka yang paling
signifikan. Pihak yang paling dirugikan yaitu datang dari pihak musisi atau
pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak. Usaha mereka dalam mencari inspirasi
lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit dalam proses produksi ternyata
tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil karya cipta mereka dengan
mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi
mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi yang hasil karyanya diminati
oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan karirnya karena produk mereka
yang dijual secara resmi di pasaran dianggap tidak laku.
Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak
yang mengedarkan. Banyaknya kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk
membelinya dengan harga yang lebih terjangkau. Harga satu kepingnya yaitu
berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga
aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi
alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena
lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah
mereka lakukan. Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang
merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak
Cipta.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dipaparkan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah dalam
pembuatan makalah ini, diantaranya yaitu :
1.
Apakah
pengertian daripada Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta
karya musik ?
2.
Faktor
– faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset ?
3.
Bagaimana
dampak dari pembajakan kaset ?
4.
Bagaimana
perlindungan hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia ?
5.
Bagaimana
penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan kaset di
Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut :
Adapun tujuan dasar daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya
musik.
2.
Untuk
mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset musik.
3.
Untuk
mengetahui dampak pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4.
Untuk
mengetahui perlindungan hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia.
5.
Untuk
mengetahui penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta karya musik dalam
bentuk kaset.
1.4 Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan dua motode, yaitu :
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan dua motode, yaitu :
1.
Metode
Literatur ( Kepustakaan), yaitu metode penulisan dengan mengambil bahan materi
dari referensi – referensi buku.
2.
Metode
Internet, yaitu metode penulisan dengan mengambil bahan materi dari referensi
internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1 Pembajakan Lagu
Pembajakan karya seni, terutama kaset musik/lagu, kini
bukannya mereda tetapi tambah merajalela. Bukan hanya negara yang makin
dirugikan, tapi juga pencipta lagu dan pengusaha rekaman. Coba bayangkan, kaset
resmi yang seharusnya seharga Rp 50.000,00 dalam bentuk bajakan hanya dihargai
Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Akibatnya, seluruh proses kreatif, proses produksi,
dan jerih payah pun seakan menjadi sirna, begitu
ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga negara. Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak. Artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada.
ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga negara. Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak. Artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada.
Undang-Undang Hak Cipta yang pekan ini disetujui DPR, percuma
saja, tak akan mampu memberantas pembajak. Sebab harga kaset asli akan semakin
tinggi. Hal ini mendorong orang untuk membuat yang ‘aspal’ karena makin banyak
orang yang tidak mampu
membeli kaset resmi. Di Jakarta sudah ada yang berani memalsukan bandrol kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat merugikan negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada masyarakat. Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang. Dengan adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata belum sepenuhnya ditegakkan dalam masyarakat. Sehingga keadaan ini membuat masyarakat merasa tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.
membeli kaset resmi. Di Jakarta sudah ada yang berani memalsukan bandrol kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat merugikan negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada masyarakat. Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang. Dengan adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata belum sepenuhnya ditegakkan dalam masyarakat. Sehingga keadaan ini membuat masyarakat merasa tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
1.
Illegal
copying
Merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi
lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman
original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan
inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat
mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
2.
Counterfeiting
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan
memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di
reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan
lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui
konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli
dan harganya murah.
3.
Bootlegging
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara
membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang
penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari
rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian
diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya
konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa
menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band
pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun
ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi
atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang
bersangkutan.
Ada beberapa faktor penyebab meningkatnya
kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di
Indonesia :
1.
Kurangnya
pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu,
sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
2.
Faktor
ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu
atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis
dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah
yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di
bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup
keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para
pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
3.
Sikap
masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak
Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan
misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang
memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan,
dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap
pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan
mengecewakan.
4.
Kemajuan
teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak
Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama
internet, kitadapat belanja lagu atau musik yang original/asli di
toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya adalah semakin
tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta
semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan
teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5.
Pembajakan
Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI
Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang
karena daya beli masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan
peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena
daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang
harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih
barang bajakan yang harganya sangat murah.
6.
Kurangnya
tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para
pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan
sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan
tindakan yang melanggar undang-undang.
2.2 Pengertian Hak Cipta dan Hubungannya dengan Hak Cipta Karya Musik
a.
Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 butir (1)
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud hak cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku
(Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak” memiliki
rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan,
penyiaran, atau penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan
dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah
menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau
menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau
tidak sama, termasuk mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung,
1995:12).
Dari
batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai
berikut :
·
Hak
cipta adalah suatu hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat
khusus, bersifat istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan
hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
·
Fungsi
hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya tersebut.
·
Ada
pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh
peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta
berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak
lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun
dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam
penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
·
Hak
cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immateriil) yang
dapat dialihkan atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian.
Dalam
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tiga belas macam tindak pidana
hak cipta sebagai berikut.
a.
Tindak
pidan tanpa persetujuan pelaku membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman
suara dan/atau gambar pertunjukan pelaku [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat
(1)].
b.
Tindak
pidana tanpa persetujuan prosedur rekaman memperbanyak dan/atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyi [Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 49 Ayat
(2)].
c.
Tindak
pidana sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait (Pasal 72 ayat 2).
d.
Tindak
pidana sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial program komputer (Pasal 72 ayat 3).
e.
Tindak
pidana sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum [Pasal 72 ayat (4) jo Pasal 17].
f.
Tindak
pidana dengan sengaja memperbanyak atau mengumumkan potret tanpa izin
pemiliknya atau ahli warisnya [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 19].
g.
Tindak
pidana dengan sengaja mengumumkan potret orang yang dibuat tanpa persetujuan
orang yang dipotret apabila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari
orang yang dipotret [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 20].
h.
Tindak
pidana dengan sengaja membuat, memperbanyak, dan/atau meyiarkan ulang karya
siaran melalui transmisi [Pasal 72 ayat (5) jo Pasal 49 ayat (3)].
i.
Tindak
pidana pemegang hak cipta sengaja dan tanpa hak tidak mencantumkan nama
pencipta dan mengubah ciptaan [Pasal 72 ayat 6 jo Pasal 24].
j.
Tindak
pidana hak cipta sengaja dan tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan
nama pencipta, mengganti atau mengubah judul atau isi ciptaan [Pasal 72 ayat
(6) jo Pasal 55].
k.
Tindak
pidana sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak pencipta [Pasal 72 ayat (7) jo Pasal 25].
l.
Tindak
pidana sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi
sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta [Pasal 72 ayat (8) jo
Pasal 27].
m.
Tindak
pidana sengaja tidak memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan [Pasal 72 ayat (9) jo Pasal 28] (Adami Chazawi, 2007:7-9).
b.
Hubungan antara Hak Cipta dengan Hak
Cipta Karya Musik
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya – karya, koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri. Sehingga, dalam hal ini telah dijelaskan bahwa didalam rekaman
suara/kaset musik memiliki suatu hak cipta yang keberadaannya harus dilindungi
oleh pemerintah dan masyarakat tidak boleh sewenang – wenang untuk membajaknya.
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset musik
Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan
memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk
menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
a.
Faktor
ekonomi
Faktor ekonomi merupakan faktor
pendorong utama terjadinya pembajakan kaset. Tingkat pendapatan yang rendah dan
tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat berupaya untuk menambah pendapatannya,
yaitu dengan menjual kaset bajakan.
b.
Faktor
sosial budaya
Secara
sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk –
produk asli, terutama produk dari industri rekaman. Ini juga didukung dengan
kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya
mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.
Di bidang
sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan
tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak,
keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan
sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan
tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono, 1992:19).
c.
Perbandingan
harga kaset
Perbedaan harga jual yang tinggi
antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk cenderung lebih
memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.
d.
Faktor
pendidikan
Selama ini
masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak
Cipta. Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran –
pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat
akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara
kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik
cover maupun isinya.
e.
Pelayanan
penjual kaset
Faktor
pelayanan juga berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset. Penjual kaset
bajakan memberikan pelayan lebih ke konsumennya. Konsumen boleh menukarkan
kasetnya jika terjadi kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai
biaya. Hal ini berbeda dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.
f.
Rendahnya
sanksi hukum
Sanksi hukum yang diterapkan terhadap
pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja, belm diterapkan
pada konsumen yang membeli kaset bajakan. Selama ini penegakkan hukum dibidang
Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku secara menyeluruh.
Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi yang ditekankan
kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah pada sanksi yang
bersifat pemidanaan.
c.
Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini,
ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual,
maupun konsumen. Dampak tersebut baik positif maupun negatif, diantaranya
yaitu :
·
Bagi
Pemerintah
Pembajakan kaset telah merugikan
negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun rupiah. Karena uang pajak
yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah musik, malah
disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.
·
Bagi
Pemusik
Pengaruh buruk terhadap pemusik pun
berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman mereka. Banyak pemusik
yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka dibajak habis-habisan.
Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar mencapai angka yang
fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli. Kaset bajakan memberikan
kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut ternyata juga
memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin tidak
disadari oleh mereka. Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena lagunya
telah menyebar di pasaran.
·
Bagi
Penjual
Pihak yang paling menerima dampak
yaitu penjual kaset bajakan. Disamping mereka mendapatkan keuntungan yang besar
dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka juga harus menanggung akibatnya
apabila substansi pemerintahan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar
denda.
·
Bagi
Konsumen
Tidak selamanya dampak positif
dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini. Memang seorang konsumen bisa
memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang terjangkau. Tapi
kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah rusak.
2.4
Perlindungan Hukum Atas Hasil Karya
Musik Berupa Kaset di Indonesia
Sanksi pidana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sedikit
berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Selain menambah macam subjek hukum yang
akan dikenakan pidana, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru itu juga dicantumkan
sanksi pidana dengan denda yang bervariasi. Ketentuan hukum pidana tentang hak
cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat dibagi atas beberapa macam
pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak terkait yang
dilanggar :
1.
Pertama,
mengumumkan atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara
minimum satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5
000.000.000,-. (lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
2.
Kedua,
barang siapa yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
hasil pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau
denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat
2).
3.
Ketiga,
barang siapa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer
atau pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana
kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).
4.
Keempat,
barang siapa yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli
warisnya, hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang
dipotret atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling
lama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah). (pasal 72 ayat 5).
Dengan
adanya Undang – Undang yang mengatur tentang Hak Cipta tersebut, diharapkan hak
dari sebuah hasil karya manusia terlindugi dari tangan jail masyarakat yang
tidak berwenang.
2.5
Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran
Hak Cipta Karya Musik bentuk kaset di Indonesia
Barang – barang yang diproduksi palsu dan dijual, seperti
produk – produk lainnya, bermuara kepada konsumen (Widyopramono, 1992:24). Kita
bisa melihat dalam Undang – Undang Hak Cipta kita tidak ditemukan suatu
ketentuan bilamana konsumen atau seorang individu membeli dan mempergunakan
hasil produksi cetak ulang yang tidak sah tetapi untuk keperluan dan pemakaian
pribadinya sendiri akan dipidana. Demikian pula dengan pemakaian atau
penggunaan terhadap kaset lagu – lagu, ceramah, video film atau video kaset
hasil tindak pidana hak cipta berupa pembajakan. Merupakan perbanyakan suatu naskah
baik sebagian ataupun seluruhnya dengan menggunakan foto kopi yang pada mulanya
untuk konsumsi pribadi , namun akhirnya dapat menjadi konsumsi kelompok. Dalam
hal ini apakah dibutuhkan suatu izin dari penyusunnya ? Memang Undang – Undang
Hak Cipta belum mencakupnya, serta apabila hendak dikenakan kepada konsumen
maka ini menjadi tugas Penyidik Hak Cipta yang rumit.
Banyaknya hasil karya yang dibajak dan kerugian yang telah
diderita, ada sesuatu sistem yang tidak berjalan dalam sistem perlindungan Hak
Atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HAKI merupakan kombinasi peranan antara
pencipta, pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman
yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem Hak Kekayaan
Intelektual dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya
sistem hukum mengenai HAKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada
dalam masyarakat, antara lain disebabkan karena :
·
Penegakan
Hukum
Sebagai salah satu penyebab maraknya
pembajakan kaset adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani
pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak
Cipta menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan
faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang Hak Cipta. Para penegak hukum
seolah – olah sudah tidak mau mengurusi pembajakan kaset , hal ini dikarenakan
penjualan kaset yang tercecer dimana – mana, bahkan disepanjang jalan yang ada
kita bisa menemuinya. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan
secara serius dan efektif. Penegakan hukum di bidang Hak Cipta tidak
dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja,
seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang
optimal sehingga penegakan hukum di bidang Hak Cipta ini menjadi efektif.
·
Kesadaran
Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia
terhadap Hak Cipta masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang
ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami
bagaimana sistem Hak Cipta berjalan. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini
dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan
dalam berbagai bentuk.
Dengan sosialisasi ini diharapkan
masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang
Hak Cipta, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat,
pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi
lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
·
keadaan
ekonomi
Terpuruknya situasi ekonomi yang
buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung
telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan
pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini
dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan
maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang
paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi
masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan
lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.
2.6 Contoh Kasus
“Malaysia Kembali Bajak
Lagu Indonesia”
TOKYO-Protes penggunaan lagu rasa sayange asal Maluku dalam
promosi pariwisata Malaysia belum juga di tanggapi, ini negeri jiran kita itu
kembali mengklaim salah satu warisan seni idonesia. Dalam Forum Asia Festival
2007, tim kesenia cinta sayang yang mewakili malaysia yang menggunakan lagu
indiang sungai garigang untuk mengiringi para penarinya.
Delegasi Indonesia dan beberapa perwakilan dari konsultan
jendral RI dI Osaka punterenyak. Apalagi sbelum dan sesudahnya pihak Malaysian
Tourism Office di Osaka yang mengelola penampilan tim kesenian tersebuut sama
seklai tidak member penjelasan bahwa lagu itu adalah lagu yang berasal dari
Indonesia. Indonesia juga menjadi salah satu peserta bersama Negara-negar
anggota ASEAN lainnya.
Merasa familiar dengan lagu itu,
pihak konsultan jendral Ri DI Osaka menghubungi berbagai pihak diJakarta dan
juga tokoh-tokoh masyarakat asal sumatera barat untuk mencari titik terang.
Diperoleh kepastian bahwa pencipta lagu itu adalah Tiar Ramon, seniman music
dan penyanyi asal sumatera Barat pada
1981.
Memang sang penciptanya sudah meninggal, tetapi semua data
yang kta miliki sudah cukup kuat untuk bisa memperingati Malaysia, kata seorang
warga Minang yang tinggal di Osaka
Menurut keterangannya, lagu itu diciptakan atas permintaan
pemprov sumbar untuk menggunakan sebagai music pengiring tari Indang. Lagu itu
diperkenalkan pertama kali secara nasional pada upacara pembukaan MTQ(Musabaqah
tilawatil Quran) tingkat nasional pada 1983.
Berdasarkan semua data itulah komjen Osaka pitono purnomo
menyurati azhari haron, direktur
Malaysian Tourism Office juga di Osaka pada 19 oktober 2007. Pihak komjen
meminta mereka memberikan penjelasan yang selelngkapnya atas penggunaan lagu
itu.
Namun hingga kini
belum ada respons samasekali dari mereka, katnya kepada Antara,
kemarin(25/10).tembusan surat juga dilayangkan kepada pihak penyelenggara
festival FM Cocolo. Kepada pihak penyelenggara dijelaskan mengenai asalmuasal
lagu itu. Pihak konsultan juga sudah melakukan koordinasi dengan pejabat
departemenluar negri RI dijakarta serta petinngi dpartemen kebudayaan dan
pariwisata, termask kuasa usaha Ad interim KBRI Kuala Lumpur. Surat protes ini
penting sebagai peringatan kerasa terhadap Malaysia agar tidak lagi sembarangan
menggunakan lagu-lagu Indonesia. Kejadian ini nanti bisa diartikan negative,
misalnya sepertin menantang Indonesia, ujarnya.
Oleh sebab itu, katanya, pihak konsultan buru-buru
mengirimkan surat peringatan agar Malaysia bisa menahan diri agar hubungan
kedua bangsa tidak semakin memburuk.terlebih kedua Negara merupakan tetangga yang dekat.
Menurut dia, sebetulnya Indonesia tidak mempermasalahkan
penggunaan lagu-lagu Indonesia oleh Negara lain, asalkan secara jujur
memberikan penjelasan yang lengkap bahwa lagu tersebut berasal dari Indonesia. Kita sebetulnya
bangga juga kalau lagu kita diperkenalkan oleh pihak lain, tetapi bukan begitu
caranya, kata pitono lagi.Ia menegaskan bahwa kesengajaan mengubah sebagian
lirik dan aransemen lagu oleh pihak Malaysia sangat merugikan Indonesia.
Penonton beranggapan
bahwa keseluruhan penampilann baik music dan tariannya adalah tari dan msik
Malaysia, ujarnya.Sebelumnya lagu daerah asal Maluku rasa sayange juga dibajak
oleh Negara tetangga itu. Bahkan, disadari atau tidak, semakin menyulut
sentiment bangsa Indonesia, menyusul serangkaian perlakuan buruk dan meremehkan
warga Negara Indonesia yang bermukim di Malaysia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Melihat semakin
maraknya pembajakan hasil karya musik berupa kaset, membuat keberadaan akan
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dipertanyakan. Ternyata
Undang – Undang tersebut belum mampu mengatasi permasalahan mengenai
pelanggaran – pelanggaran akan hak cipta, termasuk pembajakan kaset yang
merajalela. Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara lembaga – lembaga yang
berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta. Tidak hanya dari pihak
kepolisian, kejaksaan, pemerintah, pemusik, dan penjual saja, tetapi peranan
masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang ada. Apabila
pembeli berkurang, maka stok akan kaset bajakan juga akan berkurang.
Disamping itu juga
perlu adanya revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dengan memasukan ketentuan yang belum terdapat sebelumnya. Adapun hal
ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan
hukum yang lebih baik kepada para pencipta karya musik (lagu) di Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut
telah melanggar Undang- Undang Hak Cipta. Apabila penegakkan hukum tentang Hak
Cipta di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya dan bersifat tegas, ini akan
mengurangi tingkat pembajakan kaset di pasaran dan masyarakat akan takut untuk
melakukan kegiatan pembajakan kaset.
DAFTAR PUSTAKA
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Marpaung, Leden . 1995 . Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual . Jakarta : Sinar Grafika.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.untukku.com/berita-untukku/kejahatan-pembajakan-hak-cipta-karya-musik-tulisan-program-film-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual-untukku.html#ixzz1rnHTsuqp (Diakses 11 April 2012)
http://4iral0tus.blogspot.com/2011/01/penanggulangan-pelanggaran-hak-cipta.htm(Diakses 11 April 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual(Diakses 12 April 2012 )
http://www.dokumen.org/ppt/7101(Diakses 12 April 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta(Diakses 12 April 2012)
http://keantere21.blogspot.com/2012/03/pembajakan-hak-cipta-lagu-atau-musik.html (Diakses 12 April 2012)
http://annida.harid.web.id/?p=358 (Diakses 12 April 2012)
http://organisasi.org/kejahatan-pembajakan-hak-cipta-karya-musik-tulisan-program-film-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual (Diakses 12 April 2012)
http://shinigami-d33do.blogspot.com/2011/11/pembajakan-atas-hak-kekayaan.html(Diakses 12 April 2012)
Marpaung, Leden . 1995 . Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual . Jakarta : Sinar Grafika.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.untukku.com/berita-untukku/kejahatan-pembajakan-hak-cipta-karya-musik-tulisan-program-film-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual-untukku.html#ixzz1rnHTsuqp (Diakses 11 April 2012)
http://4iral0tus.blogspot.com/2011/01/penanggulangan-pelanggaran-hak-cipta.htm(Diakses 11 April 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual(Diakses 12 April 2012 )
http://www.dokumen.org/ppt/7101(Diakses 12 April 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta(Diakses 12 April 2012)
http://keantere21.blogspot.com/2012/03/pembajakan-hak-cipta-lagu-atau-musik.html (Diakses 12 April 2012)
http://annida.harid.web.id/?p=358 (Diakses 12 April 2012)
http://organisasi.org/kejahatan-pembajakan-hak-cipta-karya-musik-tulisan-program-film-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual (Diakses 12 April 2012)
http://shinigami-d33do.blogspot.com/2011/11/pembajakan-atas-hak-kekayaan.html(Diakses 12 April 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar