TUGAS RANGKUMAN
BAB 4 “PAJAK PENGHASILAN FINAL”

Di
Susun Oleh :
Nama
: Siti Nurawaliah
Npm
: 2014-102-360
Jurusan
: Manajement 2 Pagi
STIE INSAN PEMBANGUNAN
PAJAK
PENGHASILAN FINAL
Pajak
Penghasilan (PPh) dapat dikelompokan menjadi PPh yang bersifat final dan PPh
bersifat tidak final. Pajak penghasilan bersifat final artinya pajak
penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir), sehingga tidak dapat
dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir
tahun pajak. Pajak penghasilan bersifat final dapat dikelompokan sebagai
berikut:
1.
PPh
atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu
2.
PPh
pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu,
3.
PPh
pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Beberapa
jenis penghasilan yang PPh-nya bersifat final yang juga diatur dalam jenis
pajak lain adalah:
1.
PPh
atas uang pesangon yang diterima sekaligus; uang manfaat pensiun,JHT, dan
sejenisnya yang diterima sekaligus, honorarium yang diterima pejabat negara,
PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunnya atas beban APBN/APBD, selanjutnya
diuraikan dalam PPh pasal 21,
2.
PPh
atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen oleh
produsen atau importirnya, selanjutnya diuraikan dalam PPh pasal 22,
3.
PPh
atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap, dll.
PPH ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pengertian
PPh atas
penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib
Pajak yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto
tertentu dapat melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang
terutang. Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013, Pengaturan Menteri Keungan Nomor 107/PMK.011/2013, dan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013.ketentuan ini disebut PPh
bersifat final 1%.
Wajib Pajak
Wajib
pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam PPh bersifat final 1% sebagai
berikut :
1.
Wajib
pajak orang pribadi dari badan kecuali bentuk usaha tetap.
2.
Wajib
pajak pada nomor 1 menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp 4.800.000.000 untuk semua cabang dalam satu tahun pajak.
jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas,
meliputi hal-hal berikut:
1.
Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
2.
Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain
drama, dan penari
3.
Olahragawan
4.
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator
5.
Pengarang,
peneliti, dan penerjemah
6.
Agen
iklan
7.
Pengawas
atau pengelola proyek
8.
Perantara
9.
Petugas
penjaja barang dagangan
10. Agen asuransi
11. Distributor perusahaan pemasaran
berjenjang (multi level marketing)
atau penjualan langsung ( direct selling)
dan kegiatan sejenis lainnya.
Berikut
tidak termasuk Wajib Pajak dalam PPh bersifat final 1% meliputi :
1.
Wajib
pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya:
a.
Menggunakan
sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik menetap maupun yang
tidak menetap
b.
Mengunakan
sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak di peruntukan
bagi tempat usaha atau berjualan.
2.
Wajib
pajak badan yang:
a.
Belum
beroperasi secara komersial
b.
Dalam
jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya
tarif PPh bersifat final 1% adalah 1% (satu persen) dan bersifat final.
Besarnya tarif tersebut dikalikan dengan jumlah peredaran bruto usaha sebulan.
Dasar
pengenaan pajak yang digunakan untung menghitung PPh bersifat final 1% adalah:
1.
Dasar
pengenaan pajak adalah peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun pajak
terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
2.
Dalam
hal peredaran bruto kumulatif wajib pajak pada suatu bulan telah meleihi jumlah
Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai PPh bersifat
final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
3.
Dalam
hal peredaran bruto wajib pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000 pada
suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
pada tahun pajak berikutnya dikenai tarig PPh berdasar ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Menghitung PPh Bersifat Final 1%
Dasar
pengenaan pajak untuk menghitung PPh bersifat final 1% adalah jumlah peredaran
bruto usaha setiap bulan.
PPh terhutang sebulan = tarif X
dasar pengenaan pajak sebulan
=
1% X peredaran bruto usaha sebulan
Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporan
Beberapa
hal terkait dengan tata cara penyetoran dan pelaporan PPh bersifat final 1%
sebagai berikut:
1.
Wajib
pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasian yang dikenai PPh bersifat
final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana diatur
dalam pasal 25 UU PPh, yaitu angsuran PPh setiap bulan yang dibayar sendiri
oleh wajib pajak.
2.
Penyetoran
pajak dilakukan melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri
keuangan dengan menggunakan Surat Setorak Pajak (SSP) atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak yang telah mendapat validasi
dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) paling lambat tanggal 15
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
3.
Pelaporan
dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan
paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4.
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki
peredaran usaha tertentu, yang dipotong atau dipungut pihak lain.
5.
Atas
penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final 1% dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada kelompok yang dikenai pajak bersifat final
PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL
PASAL 15
Pasal 15
undang-undang pajak penghasilan menyebutkan tentang penetapan norma perhitungan
khusus guna menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak
dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU PPh.
Penetapan norma tersebut diatur dalam keputusan menteri keuangan dan ketentuan
perpajakan lainnya.
Norma
penghitungan khusus untuk wajib pajak tertentu yang dimaksud dalam penjelasan
pasal 15 UU PPh adalah :
1.
Perusahaan
pelayaran dan penerbangan internasional
2.
Perusahaan
asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
perusahaan dagang asing
3.
Perusahaan
yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and
transfer)
Pelaporan
PPh Pasal 15 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 meliputi :
1.
Imbalan
yang dibayarkan /terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
2.
Imbalan
yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang
termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
3.
Imbalan
carter (sewa) kapal laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada
perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4.
Imbalan
yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang
termasuk carter (sewa) kapal laut dan/atau
udara oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
5.
Imbalan
carter (sewa) pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan
penerbangan luar negeri
PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
Penghasilan
yang dikenakan PPh bersifat final yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) meliputi :
1.
Penghasilan
bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri dan yang ditempatkan
di luar negeri, diskonto Sertifikat Bank Indonesia(SBI), dan jasa giro
2.
Transaksi
penjualan saham pendiri dan bukan saham pendiri
3.
Bunga/diskonto
obligasi dan surat berharga negara
4.
Hadiah
undian
5.
Persewaan
tanah dan bangunan
6.
Jasa
kontruksi, meliputi perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan konstruksi
7.
Wajib
pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan
8.
Bungan
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota wajib pajak orang pribadi
9.
Dividen
yang diterima/diperoleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Transaksi Penjualan Saham Pendiri
Dan Bukan Saham Pendiri
Yang
termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
a.
Saham
yang diperoleh pendiri dari kapitalisasi agio yang di keluarkan setelah
penawaran umum perdana
b.
Saham
yang berasal dari pemecahan saham pendiri
Yang
tidak termasuk saham pendiri adalah :
a.
Saham
yang diperoleh pendiri dari pembagian deviden dalam bentuk saham
b. Saham yang diperoleh pendiri
setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek
terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi, konversi, dan efek konversi
lainnya
c.
Saham
yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana
Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya
Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi hal-hal berikut:
a.
Penjualan,
tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain
yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
b. Penjualan, tukar menukar,
perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau
cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan,
termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan
khusus
c.
Penjualan,
tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain
yang disepakati kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar