Minggu, 27 September 2015

Tugas Perpajakan

TUGAS RANGKUMAN
BAB 4 “PAJAK PENGHASILAN FINAL”


Di Susun Oleh :
Nama : Siti Nurawaliah
Npm : 2014-102-360
Jurusan : Manajement 2 Pagi

STIE INSAN PEMBANGUNAN



PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikelompokan menjadi PPh yang bersifat final dan PPh bersifat tidak final. Pajak penghasilan bersifat final artinya pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir), sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Pajak penghasilan bersifat final dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.      PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
2.      PPh pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu,
3.      PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Beberapa jenis penghasilan yang PPh-nya bersifat final yang juga diatur dalam jenis pajak lain adalah:
1.      PPh atas uang pesangon yang diterima sekaligus; uang manfaat pensiun,JHT, dan sejenisnya yang diterima sekaligus, honorarium yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunnya atas beban APBN/APBD, selanjutnya diuraikan dalam PPh pasal 21,
2.      PPh atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen oleh produsen atau importirnya, selanjutnya diuraikan dalam PPh pasal 22,
3.      PPh atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap, dll.

PPH ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pengertian
PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang terutang. Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Pengaturan Menteri Keungan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013.ketentuan ini disebut PPh bersifat final 1%.
Wajib Pajak
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam PPh bersifat final 1% sebagai berikut :
1.      Wajib pajak orang pribadi dari badan kecuali bentuk usaha tetap.
2.      Wajib pajak pada nomor 1 menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 untuk semua cabang dalam satu tahun pajak.
jasa sehubungan  dengan pekerjaan bebas, meliputi hal-hal berikut:
1.      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
2.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
3.      Olahragawan
4.       Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah
6.      Agen iklan
7.      Pengawas atau pengelola proyek
8.      Perantara
9.      Petugas penjaja barang dagangan
10.  Agen asuransi
11.  Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung ( direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Berikut tidak termasuk Wajib Pajak dalam PPh bersifat final 1% meliputi :
1.      Wajib pajak orang pribadi yang  melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya:
a.       Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik menetap maupun yang tidak menetap
b.      Mengunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak di peruntukan bagi tempat usaha atau berjualan.
2.      Wajib pajak badan yang:
a.       Belum beroperasi secara komersial
b.      Dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya tarif PPh bersifat final 1% adalah 1% (satu persen) dan bersifat final. Besarnya tarif tersebut dikalikan dengan jumlah peredaran bruto usaha sebulan.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untung menghitung PPh bersifat final 1% adalah:
1.      Dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
2.      Dalam hal peredaran bruto kumulatif wajib pajak pada suatu bulan telah meleihi jumlah Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai PPh bersifat final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
3.      Dalam hal peredaran bruto wajib pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000 pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarig PPh berdasar ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menghitung PPh Bersifat Final 1%
Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPh bersifat final 1% adalah jumlah peredaran bruto usaha setiap bulan.
PPh terhutang sebulan = tarif X dasar pengenaan pajak sebulan
= 1% X peredaran bruto usaha sebulan

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
Beberapa hal terkait dengan tata cara penyetoran dan pelaporan PPh bersifat final 1% sebagai berikut:
1.      Wajib pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasian yang dikenai PPh bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU PPh, yaitu angsuran PPh setiap bulan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
2.      Penyetoran pajak dilakukan melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan dengan menggunakan Surat Setorak Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) paling lambat tanggal 15 berikutnya setelah masa pajak berakhir.
3.      Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4.      Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu, yang dipotong atau dipungut pihak lain.
5.      Atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final 1% dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada kelompok yang dikenai pajak bersifat final

PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 15
Pasal 15 undang-undang pajak penghasilan menyebutkan tentang penetapan norma perhitungan khusus guna menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU PPh. Penetapan norma tersebut diatur dalam keputusan menteri keuangan dan ketentuan perpajakan lainnya.
Norma penghitungan khusus untuk wajib pajak tertentu yang dimaksud dalam penjelasan pasal 15 UU PPh adalah :
1.      Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional
2.      Perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing
3.      Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer)
Pelaporan PPh Pasal 15 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 meliputi :
1.      Imbalan yang dibayarkan /terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
2.      Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
3.      Imbalan carter (sewa) kapal laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4.      Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk carter (sewa) kapal laut dan/atau  udara oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
5.      Imbalan carter (sewa) pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan penerbangan luar negeri

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) meliputi :
1.      Penghasilan bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di dalam negeri dan yang ditempatkan di luar negeri, diskonto Sertifikat Bank Indonesia(SBI), dan jasa giro
2.      Transaksi penjualan saham pendiri dan bukan saham pendiri
3.      Bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara
4.      Hadiah undian
5.      Persewaan tanah dan bangunan
6.      Jasa kontruksi, meliputi perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi
7.      Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan
8.      Bungan simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota wajib pajak orang pribadi
9.      Dividen yang diterima/diperoleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Transaksi Penjualan Saham Pendiri Dan Bukan Saham Pendiri
Yang termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
a.       Saham yang diperoleh pendiri dari kapitalisasi agio yang di keluarkan setelah penawaran umum perdana
b.      Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri
Yang tidak termasuk saham pendiri adalah :
a.       Saham yang diperoleh pendiri dari pembagian deviden dalam bentuk saham
b.      Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi, konversi, dan efek konversi lainnya
c.       Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana

Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi hal-hal berikut:
a.       Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
b.      Penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus
c.       Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar